KORAN KITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar dipimpin Kanit II Ekonomi IPTU Chandra Ritonga SH, MH mengamankan seorang warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) membawa kayu gelondongan/bulat tanpa dokumen resmi Jl. Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tepatnya di Rumah Makan (RM) Pintu Batu pada hari Kamis (13/2/2025) pagi pukul 09.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr. K, S.I.K, M.H pada hari Sabtu 15 Februari 2025 pagi mengatakan warga yang diamankan tersebut berinisial DS (36) warga Sosor Gadong Desa Hutaraja Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Dijelaskannya, awalnya pada hari Kamis (13/2/2025) pagi sekira pukul 09.00 wib Kanit II Ekonomi IPTU Chandra Ritonga SH, MH bersama anggota melaksanakan Patroli di seputaran Kota Siantar. Ketika sedang patroli di wilayah Kecamatan Siantar Marihat tepatnya di Jl. Lintas Parapat - Siantar Kanit II Ekonomi bersama anggota melihat 1 unit truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan / bulat.
Tepat didepan RM Pintu Batu Jalan Parapat, Truk muatan kayu gelondongan/bulat tersebut berhenti sehingga Kanit II Ekonomi bersama anggota menghampiri dan mempertanyakan tentang kelengkapan dokumen kayu yang sedang diangkutnya tersebut. Namun supir truk berinisial DS tidak dapat menunjukkan dokumennya secara lengkap. Kemudian DS beserta truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan / bulat tersebut diamankan ke Mako Polres Siantar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, DS mengaku hanyalah supir dari transportir, dimana kayu tersebut diangkutnya dari samping rumah seseorang yang berada di daerah Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan serta akan mengantarkan kayu tersebut ke UD. Sinar Mar Jaya di Jalan SM. Raja Kota Pematangsiantar dengan Penerima Tomi Chandra Eli, dan banyaknya kayu yang diangkut sebanyak 35 batang dengan panjang 4,80 meter. Kayu tersebut diketahui milik Maradona Manalu berdasarkan Surat Angkutan Kayu Rakyat dan Daftar Kayu Bulat.
"Hingga saat ini berkas perkara beserta DS dan barang bukti truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan / bulat tersebut sudah diserahkan KPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas IPTU Sandi Riz Akbar. (FS)
Teks photo : Tim II Ekonomi Sat Reskrim melimpahkan berkas perkara beserta supir DS dan truk Mitsubishi Cold Diesel HDX warna Biru Kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan / bulat tersebut ke KPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar. ||01-Str/Fs
0 Komentar