Update

8/recent/ticker-posts

21 Pasang Bukan Suami Istri di Pematangsiantar, Terjaring Razia Pekat

Teks photo : ke 21 pasangan bukan suami isteri diamankan di Kantor Sat Pol PP Kota Pematangsiantar

KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Pemerintah kota (Pemko) Pematangsianțar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) pada hari Sabtu (22/3/2025) malam dimulai pukul 22.00 Wib.

Razia pekat tersebut merupakan rangkaian kegiatan cipta kondisi di bulan Suci Ramadhan 2025 hingga menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

Dalam razia tersebut Sat Pol PP turut melibatkan dua orang personil perwakilan Satuan Samapta Polres Pematangsiantar dan 2 orang Personil Denpom 1/1 PematangsianÈ›ar. 

Adapun sasaran kegiatan razia pekat tersebut yakni Hotel, Penginapan, Kos kosan, Cafe, Panti pijat, SPA, Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya. 

Dari hasil razia pekat tersebut sebanyak 21 pasangan bukan suami isteri terpaksa terjaring dari sejumlah kos kosan dam penginapan karena tidak bisa menunjukkan buku nikah dan tidak memiliki kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya 21 pasangan bukan suami isteri tersebut diangkut ke Kantor Sat Pol PP Kota PematangsianÈ›ar. 
  
"Ada 21 pasangan bukan suami isteri yang diamankan ke Kantor Sat Pol PP Kota Pematangsianțar gunaan guna dilakikan pembinaan," Kata Kasat Samapta AKP Amron Simanullang SH.||01-Str/Fs

Posting Komentar

0 Komentar