KORANKITA.ONLINE [Siantar-Sumut] - Tim Opsnal Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Madura bawah Gang Jespam Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar barat Kota Siantar, pada Kamis (6/3/2025) dini hari pukul 00.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025) pagi mengatakan Tersangka tersebut berinisial MBN alias Bram (24) warga Jl. Madura bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar barat Kota Siantar.
Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di jalan Madura bawah Gang Jespam tersebut ada lapangan badminton sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (6/3/2025) dini hari pukul 00.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka MBN alias Bram sedang duduk di samping lapangan badminton tersebut sembari memegang satu buah tablet didalamnya ada transaksi narkoba.
Kemudian di kantung celananya ada uang sebanyak Rp.750.000 merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu. Tersangka Bram mengaku ada menyimpan sabu dirumahnya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa tersangka Bram ke rumahnya yang juga di Jalan Madura bawah.
Disaksikan Pak RT setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu berat bruto 0,45 gram di atas tempat tidurnya dan 1 bungkus platik berisi puluhan plastik kosong didalam lemari pakain.
Tersangka Bram mengaku barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki panggilan Gojek sehingga tersangka Bram beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
"Hingga saat ini tersangka MBN alias Bram sedang dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pardede.||01-Str/FS
0 Komentar