KORANKITA.ONLINE. [SIMALUNGUN-SUMUT] - Kebun Bangun yang dahulu adalah bahagian dari PTPN 3, terhitung dari beberapa waktu yang lalu sudah menjadi bahagian dari PTPN IV Regional I.
Berkaitan dengan Asset Perumahan BUMN yang ada di Kebun Bangun , setelah tim korankita.online investigasi langsung kebeberapa Affdeling yang ada di Kebun Bangun , ternyata terdapat puluhan Perumahan Karyawan BUMN unit Kebun Bangun yang jelas sekali terlantar dan tidak terawat.
Sunggul Haloho selaku Manager di Kebun Bangun ketika di konfirmasi korankita.online "bungkam" (15/03) saat ditanya siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap Asset BUMN dalam bentuk Perumahan Karyawan di Kebun Bangun ?
Sangat disayangkan Sunggul Haloho yang notabenenya orang nomor 1 di Kebun Bangun enggan memberikan keterangan terkait konfirmasi korankita.online.
"Menurut saya Manager Kebun punya tanggung jawab penuh (Secara Hukum) atas Pengawasan, Pengelolaan serta Perawatan Asset - asset BUMN di Unit Kebun yang dipimpinnya , sebagaimana yang terjadi di Kebun Bangun, jadi kalau seorang Manager Kebun gak pernah mau menjawab konfirmasi media , saat itulah Manager tersebut memperlihatkan ke egoisannya dan tidak becusanya sebagai Manager, ucap M.Purba sebagai Wakil Ketua Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor saat dibincangi korankita.online (16/03).
"Kami menduga ada pola permainan tertentu antara Manager Kebun, APK Kebun,Staff Personalia dan Humas Kebun, sehingga Asset Perumahan Karyawan Kebun Bangun yang terlantar dan tak terawat serta Asset perumahan karyawan Kebun Bangun yang dipindah tangankan (dialihkan-red) kepada non karyawan sebagaimana yang dilakukan oleh Candra salah satu staff personalia kebun bangun, tidak pernah terkuak ke publik " ucapnya lagi.
" Candra yang Staff Personalia BUMN unit Kebun Bangun sebagai orang yang mengalihkan hunian rumah karyawan kebun bangun kepada non karyawan itu sudah bisa dipidana " karena mengalihkan Asset Perumahan BUMN Unit Kebun Bangun sehingga Non Karyawan yang mendapat kemanfaatan Rumah dinas Karyawan tersebut" ucap M Purba.
"Berikan data ke kami, Kami Pastikan kami Proses secara Hukum sesuai UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Peekebunan juga UU RI No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang undang Cipta Kerja serta Pidana nya.
Ada informasi yang sangat menarik dalam konteks Asset perumahan BUMN unit Kebun Bangun , dijelaskan oleh M (43) salah satu Karyawan Kebun bangun, " aku pernah dengar dari humas kebun diwarung waktu ngomong ngomong soal viral nya rumah Candra, muncul berita di media warungnya langsung tutup"
" Bisa aja orang lain menempati Rumah Karyawan Kebun kalau ada yang karyawan ,Staff atau orang dalam di Kebun Bangun yang menjamin dan orang yang dijamin untuk menempati rumah tersebut bersedia membayar Listrik" ungkap M menirukan ucapan Humas Kebun Bangun.
Namun saat ditanya siapa Humas Kebun Bangun yang ngomong gitu ? M. sambil tertawa mengatakan " udah taunya abang siapa Humas Kebun Bangun" (bersambung) ||01-PB@Tampoe
0 Komentar