KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Nahas (Malang) bagi kedua tersangka pelaku pencurian 2 (Dua) Unit Sepeda Motor, Pasalnya kedua pria berinisial T (40) als WM warga Deli Serdang, dan DH (38) warga Serdang Bedagai (Sergai) diamuk massa di Dusun XII Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sumatera Utara, Sabtu (29/3) sekitar Pukul.15.30 Wib, usai melancarkan aksinya.
Hal ini diketahui salah satu korban Jumingin (54) warga Dusun VI Desa Kota Pari, Sergai yang sedang memancing bersama temannya tidak jauh dari lokasi tertangkapnya kedua pelaku.
Saat itu korban mengetahui peristiwa tersebut dari media sosial yang menyajikan tertangkapnya 2 (Dua) pencuri yang diamuk massa, Sebut Plt Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Minggu (30/3) melalui pesan WhatsApp nya.
Didorong rasi ingin tahu nya, korban menuju lokasi, dan melihat bahwa salah satu dari sepeda motor dengan Vega R dengan nopol BK 4172 OQ tersebut adalah miliknya. Melihat hal itu, korban melaporkannya ke Polsek Pantai Cermin, Polres Sergai.
Atas peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 Juta. Kini kedua tersangka beserta barang bukti, 1 Unit Sepeda Motor Vega R BK 4172 OQ, 1 Sepeda Motor Vega R BK 5520 ALA, 1 Tas Sandang Hitam berisi kunci berbentuk T telah diamankan di Mapolsek Pantai Cermin.
Atas peristiwa yang sempat viral di media sosial ini, kedua tersangka yang mengalami luka parah akibat amukan masyarakat, dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara, Ungkap Iptu Zulfan.
"Kita menghimbau agar masyarakat agar tidak main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana, namun menyerahkan ke pihak berwajib untuk mendapat proses hukum", Pungkasnya. ||01-TS/*.
0 Komentar