KORANKITA ONLINE, [Sergai-Sumut] - Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Press Release Ungkap kasus tindak pidana umum, dan narkotika Periode Januari sampai dengan Maret Tahun 2025. Gelaran dipimpin Kapolres AKBP Jhon Sitepu, S.Ik, M.H didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, S.H, bertempat di Aula Patriatama Mako Polres Sergai, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (26/3) Pukul.17.30 Wib.
Gelaran ungkap kasus yang juga diikuti Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kasat Reskrim AKP Doni Pance, Plt. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, dan personil lainnya, memaparkan tindak pidana umum 4 kasus dengan 9 tersangka, tindak kasus narkotika 79 laporan 108 tersangka diantaranya, 104 Pria dewasa, 1 Wanita dewasa, dan 3 orang anak-anak.
Dalam periode Januari hingga Maret Tahun 2025 ada sebanyak 127 tersangka dengan berbagai kasus, dan barang bukti dari berbagai lokasi penangkapan, Sebut Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.Ik, M.H.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personil Polres Sergai dengan seluruh jajarannya dibawahnya, dan atas laporan masyarakat.
"Polres Serdang Bedagai berkomitmen memberantas baik itu penyakit masyarakat, perjudian, TPPO, maupun peredaran barang terlarang narkotika. Untuk itu kepada masyarakat diminta agar memberitahukan atau melaporkan setiap adanya aksi tindak pidana", Ujarnya mengakhiri. ||01-TS/*.
0 Komentar