KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Resahkan masyarakat, Pria berinisial MY (45) akhirnya diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) dari belakang rumahnya di Dusun VII Desa Bogal Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (19/3/25) sekitar Pukul.18.05 Wib.
Penangkapan terhadap MY berdasarkan informasi masyarakat yang resah dikarenakan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat bertransaksi barang terlarang diduga narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim bergerak cepat melaksanakan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus MY dari belakang rumahnya, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Kamis (20/3/25) di Ruang Kerjanya.
"Terduga tersangka ini tak berdaya saat dilakukan penangkapan saat sedang menunggu pembeli", Ujarnya.
Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti tepat disebelah tersangka, 11 paket sabu seberat 3,40 Gram, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 buah mancis yang telah di modifikasi, 1 buah bong berikut kaca pirex bekas sabu, 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang, 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil, dan uang tunai sebesar Rp. 100 Ribu.
Dari interogasi singkat, MY mengaku barang bukti sabu miliknya didapat dari seseorang berinisial ZM warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai (Belum ditemukan), Ungkapnya.
"Kini MY, beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun kurungan", Pungkas Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H. ||01-
0 Komentar