Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu



KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Komitmen Berantas peredaran narkotika, Tim Opsnal Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menangkap seorang Pria berinisial M.H (38) als H yang diduga merupakan pengedar barang terlarang sabu.

Warga Desa Sei Jenggi, Sergai ini tak berdaya saat dilakukan penangkapan di Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (26/3/25) sekitar Pukul.15.00 Wib.

Penangkapan terduga pelaku peredaran narkotika ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah karena di lokasi tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi gelap peredaran narkotika jenis sabu.

"Begitu menerima informasi, Tim Opsnal langsung melakukan undercover Buy, dan akhirnya M.H als H berhasil diamankan walau sempat merasa curiga", Sebut Kasat Narkoba POkrws Sergai AKP Iwan Hermawan, S.H, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Kamis (27/3/25).

Dari hasil penangkapan turut diamankan, 1 (Satu) Paket diduga sabu seberat 1,61 Gram, 1 (Satu) unit handphone android, 2 (Dua) Bal plastik klip transparan kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 300 Ribu. Dari pengakuan terduga pelaku, dirinya mendapatkan barang terlarang dari Pria berinisial D yang merupakan tetangga terduga pelaku.

Dikarenakan diduga peristiwa ini diketahui D yang kebetulan tetangga terduga pelaku, Pria inipun berhasil kabur, dan masih dalam pencarian (Penyelidikan), Ungkapnya.

"Kini M.H als H beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun kurungan penjara", Pungkasnya. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar