KORANKITA.ONLINE [ SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos menangkap RH (30) memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tonga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat (21/3/2025) malam pukul 18.00 Wib.
Kasat Narkoba AKP JH. Pardede SH mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan Tambun Barat tersebut ada seseorang membawa narkoba dengan respon cepat personil langsung melakukan penyelidikan
Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat (21/3/2025) malam pukul 18.00 Wib Kanit Idik 2 IPDA Indrawan bersama Tim menangkap tersangka RH dirumahnya tersebut.
Dari Terduga tersangka RH Personil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 paket sabu berat bruto 2,50 gram dari tangan kanannya dan 1 unit Hp Merek Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Saat dilakukan interogasi Terduga tersangka RH mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga RH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka RH hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pardede. ||01-Str/FS
0 Komentar