Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Siantar Tangkap Doli dan Rambe Pengedar Sabu Jalan Nagur

Photo : kedua tersangka dan barang bukti

KORANKITA.ONLINE [ SIANTAR-SUMUT] - Lagi lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berantas peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Melalui Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim menangkap dua orang pengedar di Jalan Nagur Gang Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, pada Rabu (5/3/2025) malam pukul 23.00 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025) pagi mengatakan kedua tersangka itu berinisial FAN alias Doli (35) warga Jl. Nagur Gg. Erlangga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan PR (41) warga jl. Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Dijelaskannya, berawal dari berita Viral di media sosial (Medsos) dan informasi masyarakat bahwa di jalan Nabel atau Nagur belakang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar ada sebuah warung kopi sering dijadikan transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (5/3/2025) malam pukul 23.00 Wib Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim berhasil menangkap kedua tersangka FAN alias Doli dan PR alias Rambe sedang duduk duduk di gang kecil sekitar Jalan Nabel tersebut.

Saat itu tangan tersangka Rambe membuang 1 buah gulungan kertas di samping kirinya. Tim Opnal gerak cepat langsung mengamankan gulungan kertas tersebut dan dibuka ternyata berisi narkotika jenis ganja berat bruto 0,92 gram serta 1 unit handphone (HP) merk Infinix. 

Diinterogasi tersangka Rambe mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka FAN alias Doli. Saat diinterogasi tersangka Doli mengakuinya dan ganja tersebut dari temannya yang panggilan berinisial U. 

Lalu tersangka Doli dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti 1 unit HP Samsung dan uang Rp472.000 dari kantung celananya. Tersangka Doli kembali mengaku uang tersebut merupakan uang hasil penjualan shabu yang dilakukannya sebelum ditangkap, tetapi shabunya sudah habis terjual. Ganja tersebut itu akan digunakan/dipakai mereka. 

Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Ssiantar. 

"Hingga saat ini kedua tersangka, FAN alia Doli dan PR alias Rambe sedang dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pardede.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar