Teks photo : Tersangka S alias Tulang alias Ucok beserta barang bukti
KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap seorang residivis berinisial S alias Ucok alias Tulang (50) menjual sabu di Jalan Bah kapul Lorong 9 Parluasan Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar utara Kota Siantar, pada Kamis (20/3/2025) sore pukul 17.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2025) siang menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di Lorong 9 Parluasan ada seorang laki laki sering menjual narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui laki laki yang mengedar sabu tersebut tersangka S alias Ucok alias Tulang. Kemudian pada hari Kamis (20/3/2025) sore pukul 17.00 Wib Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap tersangka Tulang sedang berjalan dipinggir Jalan Bah kapul Lorong 9 Parluasan menuju pulang ke rumahnya.
Dari tersangka Tulang atau juga dipanggil Ucok tersebut ditemukan barang bukti di tangan kananya 1 bungkusan plastik putih didalamnya 1 paket shabu dibalut tissu, kemudian di kantung celana depan kanan ada 1 buah kotak rokok magnum berisi 3 paket shabu, plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, dan di kantung celana kiri depan ada 1 unit Handphone (HP) merk Oppo.
Tersangka Tulang mengaku sabu tersebut miliknya sehingga Tersangka Tulang beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
"Tersangka S alias Tulang alias Ucok sudah residivis kasus narkotika dan hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Total keseluruhan barang bukti sabu 4 paket dengan berat bruto 6,48 gram," Pungkas AKP JH Pardede.||01-Str/FS
0 Komentar