Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Kampung Saropah

Teks photo : Tersangka Roy Saputra dan barang bukti 

KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Simalungun dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Suratman SH berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu Roy Saputra di sebuah gubuk di Kampung Saropah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu, (22/3/2025) sore sekitar pukul 15.20 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis, (27/3/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB, menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di sebuah gubuk di Kampung Saropah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu, (22/3/2025) sore sekitar pukul 15.20 WIB Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman bersama tim berhasil mengungkap dengan menangkap tersangka Roy Saputra di gubuk tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,55 gram, 1 unit handphone merk Redmi, 1 buah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta uang tunai sebesar Rp 300.000 diduga hasil transaksi narkotika.

Di interogasi tersangka Roy Saputra mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial D masih dalam pencarian yang berada di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Adanya pengakuan tersebut tersangka Roy Saputra beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnakoba Polres Simalungun.

"Hingga saat ini tersangka Roy Saputra masih dilakukan pengembangan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.  Polres Simalungun tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu," Pungkas AKP Verry.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar