Update

8/recent/ticker-posts

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel Sidney




SERGAI, Dewanusantaranews.com - Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus Juru Tulis (Jurtul) Toto Gelap (Togel) tebak angka berinisial M.T (51) als A. Penangkapan dugaan pelaku tindak perjudian dipimpin Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang SH., M.H, bersama Kanit I Pidum Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K beserta Tim Opsnal dari Warung Tuak di Dusin VI Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (19/3) sekitar Pukul.12.00

Saat dilakukan penangkapan, warga Desa Pon yang merupakan Jurtul tebak angka jenis Sidney ini tidak melawan. Saat itu turut diamankan barang bukti Uang tunai Rp. 142 Ribu, 1 (Satu) unit handphone Nokia warna biru yang berisikan angka tebakan, 3 (Tiga) buah Blok Notes, dan 1 (Satu) buah pulpen.

"Saat dilakukan penangkapan, M.T als A tidak melakukan perlawanan dan dari kekuasaannya ditemukan beberapa barang bukti", Sebut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, S.H, M.H, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Minggu (23/3)

Saat diinterogasi lanjutnya, M.T als mengaku dirinya menyetor langsung kepada Koordinator Lapangan (Korlap) bermarga Tampubolon warga Dusun VI Desa Pon yang merupakan anggota dari Ruslan Marbun.

Iptu Zulfan lebih menjelaskan bahwa, saat ini Sat Reskrim Polres Sergai masih terus melakukan penyelidikan, dan pengejaran terhadap Korlap bermarga Tampubolon, dan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini sesuai perintah tegas Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.IK, M.H, untuk meniadakan segala bentuk gangguan kamtibmas, dan terjang segala bentuk perjudian. 

"Kini M.T. als A yang mendapat Omset 200 ribu di setiap putaran dan menerima imbalan sebesar 20% dari dari Omsetnya yelah diamankan beserta seluruh barang bukti, dan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara", Pungkasnya. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar