Teks photo : Tersangka PS alias Jurleha dan barang bukti
KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pemilik Lapo tuak berinisial PS alias Jurleha (69) di Girsang I Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun menyambi penjual narkotika jenis ganja, pada Selasa sore (11/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka PS alias Jurleha sering menjual ganja di lapo tuak miliknya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Supratman SH dan Kanit Idik 2 IPDA Proom Pimpa Siahaan SH menangkap tersangka Jurleha di lapo tuaknya tersebut.
Kemudian dari tersangka Jurleha ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis ganja berat bruto 2,35 gram dan 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis ganja berat bruto 21,56 gram, sehingga total berat bruto ganja berhasil disita 23,91 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 22 bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik asoi berisi bijih ganja, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna silver.
"Tersangka PS alias Jurleha beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan diproses penyidikan lebih lanjut," Pungkas AKP Verry.||Sml-01/FS
0 Komentar