Update

8/recent/ticker-posts

Ancam Istri Dengan Senjata Softgun, Heri Puji Diringkus Polisi

Teks photo : Pelaku Heri Puji alias Amir beserta barang bukti

KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria berinisial Heri Puji alias Amir (53) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan penelantaran rumah tangga terhadap istrinya dirumahnya, Huta V Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, pada Senin (7/4/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025) malam mengatakan penangkapan pelaku Amir tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/96/IV/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 7 April 2025 dengan pelapor Kasnurliana br. Lubis yang merupakan isteri pelaku. 

AKP Very menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, ketika pelapor sekaligus korban didatangi pelaku yang sudah pisah ranjang selama empat tahun. Karena waktu sudah larut malam, korban menyuruh pelaku untuk pulang. Namun, hal tersebut justru membuat pelaku marah hingga terjadi pertengkaran mulut.

Parahnya lagi, pelaku menarik sebuah benda menyerupai pistol dan mengacungkannya ke arah korban sambil mengancam dengan kata-kata 'KUMATIKAN KAU'. Akibat kejadian itu, korban dan anaknya Anisa Tania melarikan diri ke rumah tetangga karena ketakutan. Merasa keberatan atas tindakan pelaku maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan proses penyidikan dan penyelidikan. Kemudian pada hari Senin (7/4/2025) malam sekitar pukul 20.30 Wib Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H bersama Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H. beserta anggota menangkap pelaku dirumahnya.

Lalu Tim Unit Reskrim didampingi Gamot Huta V bernama Wagimin melakukan penggeledahan dirumah tersebut lalu ditemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata softgun colt warna putih merek Hartford Made in Taiwan dengan nomor 30509052, 3 buah tabung CO₂ 12 Gr merek GAMO Made in USA, 1 buah magazen pistol softgun, dan 1 kotak peluru berupa mimis warna kuning.

"Pelaku mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin penggunaan softgun tersebut yang dibelinya pada bulan Oktober 2024 dari seorang warga Pekanbaru," Jelas Kasi Humas. 

"Saat ini, Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut," Pungkas AKP Verry.||01-Sml

Posting Komentar

0 Komentar