Update

8/recent/ticker-posts

Kabid DLH Simalungun, Oswald Damanik,Ijinkan Pabrik Mie CV. Serasi Jaya Produksi Meski Tanpa IPAL

illustrasi

KORANKITA.ONLINE [ SIMALUNGUN - SUMUT] - CV. Serasi Jaya adalah  usaha pembuatan Mie yang berkapasitas Produksi cukup besar (Pabrik) bukan sekelas UMKM,dengan Produksi aneka macam jenis Mie khususnya Miehun, tepatnya yang beralamat di jalan Hok Salamuddin Marihat Baris Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatra Utara.

Namun ada yang tidak biasa dengan ketentuan sebuah Pabrik, dapat dibayangkan bila Pabrik Mie sekelas CV.Serasi Jaya tersebut tidak memilki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL-red)  tetapi tetap bisa produksi/beroperasi selama puluhan tahun.

Terkuaknya tentang CV. Serasi Jaya yang memproduksi aneka jenis Mie dan tidak memiliki IPAL adalah pada hari kamis sekira pukul 10:30 wib (27/04/2025) beberapa waktu yang lalu, saat disambangi oleh Rombongan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun bersama dengan beberapa awak media bersama dengan rombongan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun menyambangi Pabrik Mie CV. Serasi Jaya dimaksud. 

Kedatangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Simalungun bukanlah tanpa alasan, Rombongan dari DLH datang untuk memastikan laporan masyarakat sekitar Pabrik Mie tersebut, bahwa masyarakat (warga) merasa resah akibat Pencemaran Lingkungan  yang diakibatkan oleh Limbah dari aktivitas (produksi Mie) CV. Serasi Jaya sekitar Pabrik tersebut.


Penjelasan dari rombongan Dinas Lingkungan Hidup  Kab. Simalungun, jelas jelas Pabrik Mie CV. Serasi Jaya tidak memiliki IPAL dan membuang langsung Air Limbahnya ke Sungai yang berada tepat disisi belakang Pabrik tersebut.

Kondisi tersebut langsung disaksikan oleh Kabid DLH Kab.Simalungun Oswald Damanik bersama rombongan, ternyata laporan masyarakat tentang pencemaran yang disebabkan oleh Limbah Pabrik Mie tersebut benar adanya. 

Namun anehnya meskipun CV. serasi Jaya sudah terbukti tidak memiliki IPAL, Dinas Lingkungan Hidup Kab Simalungun tetap membiarkan CV. Serasi Jaya tetap memproduksi aneka jenis Mie. 

"Kita tetap berikan ijin untuk tetap beroperasi, karna bahan produksi pembuatan mie ini adalah bahan organik atau beras yang tidak berbahaya dan sisa mienya juga dapat diberikan jadi pakan ternak", ucap Oswald Damanik disekitar Pabrik ketika awak media bertanya apa Pabrik Mie ini akan diberikan Sanksi atau bagaimana ?. 

"Akan tetapi kita akan meminta pihak Pabrik segera membuat IPAL nya sesuai dari Peraturan yang ada", tutup Damanik ke awak media.

Sementara itu menurut E.K Napitupulu salah satu Aktivis di Sumatera Utara mengatakan 
" yang namanya untuk mendirikannya punya ketentuan, dari mulai perijinan Bangunannya hingga  Sarana Limbahnya, apa lagi yang di produksi jenis makanan yang di konsumsi masyarakat,soal ijin gak boleh main main itu, lagian yang namanya Limbah gak ada yang baik, meskipun bahan awalnya adalah bahan organik atau beras atau apalah namanya, sangat jelas yang namanya limbah Pabrik tidak boleh dibuang langsung ke aliran air baik parit maupun sungai" Tegas Napitupulu. 

"Nah kalau seorang Kabid  dari DLH berani memberikan ijin Pabrik Mie yang tanpa IPAL beroperasi, bisa saya duga pasti ada upeti yang tak terlihat secara umum, karena untuk memberikan ijin beroperasi atau tidak itu bukan kewenangan Kabid." Ucapnya. 

Hingga berita ini direlease Redaksi  CV Serasi Jaya memang tidak mempunyai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Bersambung.||01-PB@ Tampoe

Posting Komentar

0 Komentar