KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Laporan 'Permainan' oknum-oknum di lingkungan Pusat Penelitian Pengembangan Kelapa Sawit (PPKS-red) Marihat Kab Simalungun kepada Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor,semakin hangat saja dan menjadi tranding topik dikalangan lembaga- lembaga Swadaya masyarakat yang konsen terhadap keuangan negara.
Pola dan modus 'permainan' oknum oknum nakal dilingkungan PPKS Marihat ini sudah berlangsung bertahun, dari mulai 'memainkan' minyak (BBM Solar) untuk kenderaan Perusahaan, dengan modus operandi Kenderaan Perusahaan setiap harinya mengisi BBM (Solar) di SPBU tertentu, dengan pembayaran secara Cash dengan harga Subsidi, dan melaporkan kepada Perusahaan dengan Harga BBM Industri
Pertamina Patra Niaga Sumatera Utara dengan tegas melarang Perusahaan seperti BUMN menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar.
Hal ini telah diatur dalam Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam aturan Perpres tersebut menyebutkan Biosolar merupakan jenis BBM tertentu yang diberikan subsidi oleh Pemerintah dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya termasuk batasan volume penyaluran (kuota) diatur oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
BBM subsidi hanya untuk masyarakat yang tidak mampu atau kelas menengah ke bawah, sedangkan untuk masyarakat yang mampu atau pelaku industri (BUMN) diminta untuk tidak menggunakan BBM subsidi.
"Ini kan jelas sudah ada aturannya, BBM subsidi untuk kalangan menengah kebawah dan pelaku UMKM kecil, kepada pelaku industri tidak boleh membeli solar yang memanfaatkan harga subsidi dan diwajibkan membeli bahan bakar (solar) untuk industri," Ucap Sumber (14/4)
" Nah.. apa yang berlaku dan atau dilakukan oleh oknum-oknum "Pemain" di PPKS Marihat, lebih mapan lagi, mereka bermain dengan sistematis dan mempunyai garis Komando, menurut kami Dugaan Modusnya begini"
"Pengatur (yang punya kuasa-red) berada di tingkat Manager (MIS) dilaksanakan oleh Assisten (SRL) untuk keuangan di management oleh (Snd) keuangan PPKS Marihat, Pembayaran saat pembelian BBM di SPBU yang melaksanakannya adalah Mandur yang sudah mendapat perintah untuk itu"
"Permainanpun tidak hanya sebatas BBM, dalam lingkup pembibitan (Kecambah) juga masuk dalam setting permainan.
Kecambah (bibit sawit) yang bertanggung jawab seorang Manager (Hsbl) juga melakukan permainan Bibit sawit, sebagaimana data yang ada sama kami , contoh, dalam Laporan Ke Perusahaan Bibit Sawit dikirim ke kebun unit, akan tetapi pada realisasinya tidak dikirim ke kebun unit yang dituju, tetapi bergeser ketempat lain" Ungkap sumber
"Apa yang dilakukan oknum-oknum di PPKS Marihat sebagaimana sesuai dengan jabatannya, Manager (MIS) Asisten (SRL) Manager Kecambah (HSBL) dan Mandur, jelas suatu upaya yang nyata dalam merugikan Keuangan Negara. Bahkan kami Menduga Direktur Edwin Lubis Terima Upeti dari para Oknum tersebut secara berkala" Ucapnya Geram.
Hingga berita ini di tayangkan Edwin Lubis selalu Direktur maupun Miswanto selalu Manager keduanya seakan kompak dengan tidak menjawab konfirmasi dari korankita.online terkait hal tersebut diatas. (bersambung).||01-PB@tmpz
0 Komentar