KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Malang bagi seorang Buruh Harian berinisial So (39) warga Desa Glugur Makmur, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, berakhir di jeruji besi Sat Narkoba Polres Batu Bara.
Pasalnya So memiliki, dan menguasai barang terlarang diduga Sabu seberat 0,15 Gram ditangkap saat berada di Dusun I Desa Perkebunan Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batu Bara, pada Kamis (17/4) sekitar Pukul.16.00 Wib.
Saat diinterogasi singkat, So mengaku bahwa barang terlarang yang dimilikinya adalah untuk dikonsumsi sendiri, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, malam ini.
Penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat yang mengatakan adanya seseorang yang memiliki, dan menguasai barang terlarang sabu.
"Kini So, berserta barang bukti lainnya telah diamankan di Komando guna pemeriksaan lebih lanjut", Pungkasnya. @W70.
0 Komentar