Update

8/recent/ticker-posts

Oknum Debt Collector Kembali Berulah Korbannya Anggota TNI Aktif

KORANKITA.ONLIBE [SURABAYA- JAWA TIMUR] - Aksi premanisme bergaya penagih utang kembali mencoreng hukum dan menodai kewibawaan aparat negara. Sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector (DC) dengan berani menghadang kendaraan yang dikemudikan oleh seorang anggota TNI aktif dari Kodim Pasuruan di Kawasan militer Kodam V/Brawijaya, tepat di samping Markas Yonif 516 Surabaya.

Aksi ini tak hanya ilegal, tetapi juga melanggar batas moral dan hukum. Diketahui, kendaraan tersebut dirampas secara paksa di tengah jalan tanpa disertai dokumen sah dari pengadilan. Ironisnya, salah satu pelaku bahkan menghubungi oknum yang mengaku sebagai anggota Polisi Militer (Pomdam) V/Brawijaya. Dugaan kuat, debt collector ini mendapat “BANTUAN” atau backing dari oknum dalam institusi militer.

Setelah menerima laporan dan menindaklanjuti informasi dari lokasi, pihak Pomdam V/Brawijaya segera mengamankan para oknum DC. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa mereka mencatut nama institusi untuk menakut-nakuti korban, serta melakukan dugaan pemerasan terhadap anggota TNI tersebut hingga senilai Rp30 juta rupiah.

Melanggar Hukum dan Merusak Marwah Negara, Tindakan menghadang, merampas, dan memeras di jalan umum bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi merupakan tindak pidana berat. Hal ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 368 KUHP (Pemerasan) “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Pasal 365 KUHP (Perampasan disertai kekerasan)
“Jika pencurian disertai dengan kekerasan dan dilakukan oleh dua orang atau lebih, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Pasal 55 KUHP (Turut serta atau membekingi tindak pidana) “Mereka yang turut serta melakukan atau membantu tindak pidana dapat dipidana sama seperti pelaku utama.”

Tidak ada tempat untuk oknum – Institusi bertindak, Kodam V/Brawijaya dengan tegas menyatakan akan memproses hukum siapapun yang terlibat dalam tindakan yang mencoreng nama baik TNI, termasuk jika ada oknum di internal Pomdam yang terbukti memberikan perlindungan kepada debt collector.

Institusi militer bukan alat bagi kepentingan pribadi atau kelompok preman jalanan. Negara tidak boleh tunduk pada praktik ilegal berkedok penagihan. Jika sebuah kendaraan dalam status kredit macet, penyitaan hanya boleh dilakukan oleh juru sita pengadilan, bukan oleh preman dengan ancaman di jalanan.

Presisi dan Keadilan untuk semua, Masyarakat diminta tidak takut untuk melaporkan segala bentuk penindasan oleh oknum DC yang melampaui batas hukum. Tindakan perampasan dan intimidasi bukan hanya tidak sah, tapi merupakan ancaman serius terhadap rasa aman publik.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah video kejadian viral di media sosial. Desakan agar para pelaku dijerat pidana dengan tegas kian menguat. Ini saatnya negara menunjukkan ketegasan terhadap praktik premanisme, siapapun pelakunya, dan siapapun bekingnya.||01-Jtm@redho

Posting Komentar

0 Komentar