KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Personil Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku bongkar Kios Dagang di Dusun III Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai Sumatera Utara, pada Senin (31/3) sekitar Pukul.23.00 Wib.
Terduga pelaku berinisial H (37) als RK warga Desa Firdaus, dan RH (36) warga Desa Pematang Guntung, Sergai akhirnya berhasil diamankan masyarakat setelah menawarkan 1 (Satu) Unit loud speaker kepada warga Desa Pematang Guntung.
Mengetahui hal itu, korban mendatangi RH, namun dirinya tidak berada di rumahnya, tak berapa lama, akhirnya terduga pelaku mendatangi korban, dan mengaku bahwa dirinya telah membongkar kios miliknya, Sebut Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu, S.H, melalui Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Selasa (1/4).
Sempat akan diamuk massa, namun berkat kesigapan Kapolsek AKP Desman Manalu, beserta Tim Polres Sergai, Akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diboyong ke Mapolsek Teluk Mengkudu pagi tadi sekitar Pukul.11.00 Wib, beserta barang bukti, 1 Unit Speaker Aktif, 1 buah Koper, 1 buah Dispenser air, dan 1 lembar seng, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp. 3 Juta.
"Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan, dan untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara", Pungkasnya. ||01-TS/*.
0 Komentar