Update

8/recent/ticker-posts

Sabu 66,78 Gram Jadi BB, Dua Pengedar di Purba Sari di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Simalungun

Teks photo : kedua pengedar sabu beserta barang bukti

KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan AKP Henry S. Sirait, S.IP. S.H. M.H berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu Nagori Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat (4/4/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Dua orang pengedar diringkus yakni Wisnu Aris Munandar alias Ableh (31) warga Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan Fajar Rizky Munthe (32), warga Jalan Handayani 6, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Minggu (6/4/2025) sore menjelaskan awalnya berdasarkan informasi masyarakat, pada hari Jumat (4/4/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Sugen Suratman SH dan Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH meringkus tersangka Wisnu Aris Munandar alias Ableh dirumahnya, Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dari tersangka Ableh ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip sedang dan 1 paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,41 gram dikamarnya. 

Diinterogasi tersangka Ableh mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka Fajar Rizky Munthe alias Kiki. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan, kemudian berhasil meringkus tersangka Fajar Rizky Munthe alias Kiki disalah satu rumah yang terletak di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip besar dan 7 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 63,37 gram yang disimpan di dalam laci ruang tamu rumah.

Selain narkotika, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti 2 unit ponsel, uang tunai Rp 100.000, 3 bal plastik klip kosong, 3 buah timbangan digital, 3 buah sekop terbuat dari pipet, dan 1 lembar amplop.

Tersangka Kiki mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari laki laki bernama Ipan yang berada di Kota Medan.

"Dari kedua tersangka itu disita total barang bukti sabu disita berat bruto 66,78 Gram. Hingga saat ini kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas AKP Verry.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar