KORANKITA.ONLINE, [Sergai -Sumut] - Hanaya dalam waktu 1 (Satu) Jam, Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus terduga pelaku pembakaran rumah di Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (16/4) sekitar Pukul.01.00 Wib.
Pembakaran rumah dilakukan Pria berinisial NS (40) warga yang sama, merupakan Abang kandung korban Suhardi Sagala (35) dikarenakan unsur sakit hati terhadap istri korban.
"Dari hasil keterangan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Pelaku membakar rumah korban karena unsur sakit hati aterhadap istri korban", Sebut Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu, S.H, melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H sore tadi.
Usai membakar rumah korban dengan menggunakan gini disiram minyak solar, terduga pelaku NS hendak melarikan diri, namun dengan kerja keras Tim akhirnya berhasil meringkusnya di Japan Besar Medan - Tebing Tinggi, pagi dini hari tadi sekitar Pukul.02.00 Wib.
"Atas peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian Rp 75 Juta, dan kini NS telah diamankan dengan dipersangkakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 Tahun kurungan", Pungkasnya. ||01-TS/*
0 Komentar