KORANKITA.ONLINE, [Sergai -Sumut] - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil tangkap 2 (Dua) pria berinisial MHM (32), dan FMM (20) diduga pemain narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di depan Indomaret Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (8/4) sekitar Pukul.20.15 Wib.
Penangkapan kedua warga Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai ini berdasarkan informasi masyarakat. Begitu mendapat informasi, Tim Opsnal menyusun strategi dengan undercover buy dengan janji di lokasi, yang akhirnya dilakukan penangkapan.
Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 9,92 Gram, yang diakui keduanya didapat dari seseorang berinisial A, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan, melalui Ps. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, Selasa (15/4).
Mengetahui asal sabu dari warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjung Beringin, Sergai, Tim langsung bergerak menuju lokasi namun A tidak ditemukan, namun akan terus dilakukan penyelidikan.
"Kini MHM (Residivis), dan FMM, beserta barang bukti diduga sabu, 2 unit handphone android, sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK, uang tunai Rp 300 Ribu telah diamankan, dan terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, dan paling lama 20 Tahun kurungan", Pungkasnya. ||01-TS/*.
0 Komentar