KORANKITA ONLINE, [Tanjungbalai/Asahan-Sumut] - Menanggapi masalah yang terjadi dilingkungan Asahan Mati Kabupaten Asahan atas terbit nya pemberitaan dibeberapa media terkait adanya gudang atau tangkahan yang diduga tidak memiliki izin maupun bahkan konon katanya gudang tersebut berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi polemik bagi pengusaha dalam berusaha, karena adanya semacam pemaksaan kehendak dari pihak tertentu, bahkan terkesan ada unsur dendam pribadi.
Sayangnya, pihak tertentu dimaksud dinilai tidak melakukan investigasi secara mendalam kepada pihak instansi berwenang, hanya berdasarkan dugaan dugaan serta memanfaatkan situasi yang keabsahannya belum jelas, namun anehnya ada gudang yang lokasinya bersebelahan dengan objek yang menjadi pemberitaan tersebut tepatnya di jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan tidak digubris sama sekali, bahkan dapat diduga tidak memiliki izin.
Hal inilah yang membuat sektaris Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tanjungbalau Rimanto, angkat bicara, saat ditemui di kantor sektariat DPC PWRI Kota Tanjungbalai Selasa (8/April 2025) jalan AR. Hakim nomor 18 Kelurahan Indra Sakti Kecamatan TBS, Kota Tanjungbalai, Selasa (8/4/25). Rimanto sangat menyesalkan sikap pejabat yang berwenang dilingkungan Kabupaten Asahan yang dinilai tembang pilih dalam hal menegakkan peraturan.
Lebih jauh dikatakan Rimanto, sebagai sosial kontrol kita harus bersikap adil dan tidak boleh berpihak pada satu informasi saja, selain melakukan investigasi di lapangan kita juga harus menampilkan hak jawab dari objek yang akan kita beritakan, wartawan tidak boleh melakukan vonis terhadap objek yang akan diberitakan.
Begitu juga dengan pejabat pejabat yang berwenang di lingkungan Kabupaten Asahan Sumatera Utara, tidak boleh tembang pilih dalam hal menegakkan peraturan, jika memang dianggap salah maka semua objek yang salah harus ditertibkan agar terciptanya keadilan hukum bagi masyarakat ujar Romanto.
Menanggapi masalah bangunan atau gudang maupun tangkahan yang diduga tidak memiliki izin atau menyalahi prosedur, setidaknya pemberitaan jangan tendensius dan terfokus pada satu tempat atau lokasi saja, sebab disinyalir disepanjang perairan sungai Asahan masih banyak gudang yang diduga tidak memiliki izin, terangnya.
"Yang menentukan dan memutuskan tidak memiliki izin bangunan atau yang melanggar ketentuan menggunakan DAS itu bukan Lembaga atau pelaku sosial kontrol, melainkan Pemerintah atau instansi/Dinas terkait yang memiliki kewenangan untuk itu," Ujar Rimanto.
Pemerintah juga seharusnya pro aktif untuk membenteng pinggir aliran sungai disepanjang perairan Sei Asahan agar tidak terjadi abrasi, sehingga masyarakat yang mempunyai tanah dipinggiran aliran sungai tidak dirugikan akibat dari erosi, karena dalam tenggang waktu setahun saja, sungai dapat melebar, sehingga batas tanah tergerus dan termakan sungai," hal ini juga bisa merugikan masyarakat.
Untuk itu Rimanto berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan khususnya instansi terkait turun ke lapangan guna untuk memeriksa semua izin baik itu gudang, tangkahan atau sejenisnya yang berada di sepanjang perairan Sei Asahan termasuk yang dianggap telah menggunakan DAS agar dapat diketahui mana yang legal maupun ilegal. ||01-TJA/*.
0 Komentar